JAMBI-Pemilik kendaraan bermotor di Jambi yang selama ini membiarkan pajaknya menunggak mendapat kesempatan untuk menghapus beban tersebut. Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kebijakan ini tergolong besar karena pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun tidak diwajibkan melunasi seluruh utangnya. Mereka cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun masa pajak, sementara tunggakan pokok untuk tahun-tahun sebelumnya diputihkan.
Program tersebut berlaku 18 Agustus hingga 30 September 2026.
BACA JUGA:Dewan Usul Nonaktifkan Barcode MyPertamina untuk Kendaraan Penunggak Pajak
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kebijakan itu sekaligus menjadi upaya pemerintah mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajiban pajaknya.
"Berapa tahun (tunggakan) pajak mereka, cukup bayar satu tahun untuk kita putihkan. Sehingga nanti kita berharap mereka dengan senang hati untuk bayar pajak," ujar Al Haris di Kota Jambi, Senin.
Besarnya tunggakan kendaraan di Jambi menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan keringanan. Dari sekitar 2,5 juta kendaraan bermotor yang tercatat, sebanyak 1,2 juta kendaraan disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Artinya, hampir separuh kendaraan yang tercatat belum menunaikan kewajibannya.
Selain memangkas tunggakan, Pemprov Jambi juga menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB. Pemerintah berharap skema tersebut membuat masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran.
Bukan hanya kendaraan yang menunggak yang mendapat insentif. Pemilik kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo juga memperoleh potongan pokok pajak. Kendaraan roda dua mendapat diskon 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen.
Untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Keringanan juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Namun, pemutihan ini bukan berarti seluruh kewajiban dan biaya administrasi kendaraan otomatis dihapus. Sejumlah layanan tetap berada di luar program, antara lain pokok BBNKB kendaraan baru, penggantian mesin, perubahan bentuk kendaraan, mutasi keluar Jambi, serta berbagai PNBP untuk STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB, mutasi keluar, dan nomor pilihan kendaraan roda empat.
Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, fasilitas pemutihan hanya dapat digunakan satu kali selama periode program.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, layanan mobile banking, hingga Pos Pelayanan Samsat di berbagai wilayah Jambi. Sementara pembayaran lima tahunan dan penggantian STNK dilakukan di Samsat Induk.
Untuk BBNKB II, wajib pajak harus membawa KTP, STNK, dan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian. Sedangkan pembayaran tahunan membutuhkan KTP dan STNK asli.
Pemprov Jambi juga mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan registrasi ulang. Kendaraan yang tidak diregistrasikan kembali selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir berpotensi dihapus dari data registrasi sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program ini pada akhirnya bukan sekadar soal menghapus denda dan tunggakan. Pemerintah juga tengah mengejar kepatuhan dari 1,2 juta kendaraan yang belum membayar pajak.
BACA JUGA:BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan
Al Haris meminta masyarakat memanfaatkan keringanan tersebut sekaligus kembali disiplin membayar pajak setelah program berakhir.
"Selama ini masih menunggak kita harapkan mereka sungguh-sungguh mau jujur untuk membayar pajak. Patuhi, dan uang itu kembali ke masyarakat," katanya.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, kesempatan tersebut hanya tersedia sampai 30 September 2026. Setelah periode pemutihan berakhir, ketentuan pembayaran kembali berlaku seperti biasa. (*)