JAKARTA-Pemerintah memastikan persoalan fiskal daerah tidak boleh berujung pada tertundanya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak ada ruang bagi pemerintah daerah untuk merumahkan PPPK hanya karena keterbatasan anggaran.
Untuk memastikan kewajiban tersebut tetap berjalan, pemerintah pusat menyiapkan tiga skema dukungan bagi daerah. Langkah ini disusun setelah pemerintah melakukan pemetaan terhadap sejumlah daerah yang menghadapi tekanan belanja pegawai.
Tito mengatakan skema pertama adalah memaksa ruang fiskal daerah menjadi lebih longgar melalui efisiensi belanja. Pengeluaran yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat, serta belanja makanan dan minuman, menjadi pos yang dapat ditekan.
BACA JUGA:Belum Ada Aturan Perpanjangan PPPK 2027, BKPSDM Sungai Penuh Koordinasi ke KemenPAN-RB
Jika efisiensi belum cukup, pemerintah daerah dapat mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi hak daerah tetapi belum tersalurkan. Pemerintah pusat akan menyalurkan DBH kurang bayar tersebut agar dapat digunakan untuk menopang kebutuhan belanja pegawai.
Masih ada lapisan bantuan berikutnya. Bila daerah sudah melakukan efisiensi namun tetap kesulitan membayar pegawai, sementara DBH yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah pusat akan menambah Dana Alokasi Umum (DAU).
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya,” tegas Tito dalam keterangannya di Jakarta.
Hampir Rp19 Triliun Digelontorkan
Tekanan terhadap keuangan daerah menjadi perhatian pemerintah karena sejumlah daerah mengaku menghadapi keterbatasan untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Tito menyebut pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan fiskal yang nilainya mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Angka tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian alokasi dan penyaluran DAU 2026, pembayaran DBH kurang bayar hingga 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility.
Dari total tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan pembayaran DBH kepada daerah. Sementara tambahan DAU mencapai lebih dari Rp8 triliun.
Dengan suntikan hampir Rp19 triliun itu, pemerintah berharap persoalan belanja pegawai tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pembayaran PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Tito menekankan bahwa belanja pegawai merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah pusat memilih memperkuat kapasitas fiskal daerah ketimbang membiarkan persoalan anggaran berujung pada nasib pegawai.
Guru Jadi Persoalan Berikutnya
Selain urusan pembayaran PPPK, pemerintah juga tengah mengkaji persoalan distribusi guru yang selama ini berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan PAUD, TK, SD, dan SMP berada di tangan kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Namun, pemerintah pusat kini membuka opsi yang lebih besar untuk menangani persoalan tenaga pendidik. Salah satu gagasannya adalah mengubah status sebagian guru menjadi ASN pemerintah pusat.
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Tak Kunjung Cair, DPRD Kaget dan Minta Penjelasan Terbuka
Dengan skema tersebut, guru dapat ditempatkan di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Pemerintah menilai langkah itu bukan hanya dapat memperbaiki distribusi guru, tetapi juga berpotensi mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung daerah.
Tito menyebut skema tersebut masih dalam tahap pengkajian bersama kementerian terkait. Jika diterapkan, pemerintah pusat akan mengambil porsi lebih besar dalam pembiayaan sekaligus distribusi tenaga pendidik.
Dengan demikian, persoalan PPPK dan guru kini tidak semata-mata dipandang sebagai masalah kepegawaian. Pemerintah mulai mengarahkannya sebagai persoalan fiskal dan distribusi sumber daya yang membutuhkan intervensi langsung dari pusat. (*)