MUAROJAMBI— Seorang pria berinisial ST (51) warga Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, ditetapkan tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Robby Nizar, dugaan perbuatan terjadi sepanjang 2024 saat korban berusia delapan tahun, di rumah keluarga mereka di Dusun Kemenyan Jaya, Desa Mekar Jaya. Modus yang diduga dilakukan tersangka, yaitu memanfaatkan kesempatan saat ibu korban pergi ke kampungnya, sehingga tersangka dan korban tinggal sendiri di rumah.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya setelah tetangga menanyakan perubahan perilaku anak. Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti polisi.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sehelai sprei, serta hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologis korban. ST dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Baru, diperkuat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. (*)
BATANG HARI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang ayah kandung akhirnya terbongkar setelah bertahun-tahun
Read more
JAKARTA– Banyak anak korban kekerasan memilih diam bukan karena tidak ingin ditolong, melainkan karena merasa tidak memiliki tempat yang aman un
Read more
MUARO JAMBI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria berinisial S (57), yang bekerja sebagai penjaga di Sekola
Read more
JAMBI— Upaya pemberantasan barang ilegal di Provinsi Jambi kembali diperkuat melalui pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yan
Read more
MUARO JAMMBI— Aparat Kepolisian Daerah Jambi berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungai B
Read more
JAMBI-Pelaku penyerangan terhadap dua anggota Satlantas Polresta Jambi, Amrullah (30), memberikan keterangan yang cukup berbeda terkait peristiwa yang
Read more