Kasus Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung, Mantan Kepala BPN Tanjabtim dan Pejabat Pertanahan Ditahan

Dua orang tersangka  dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung masing-masing berinisial AS dan MD resmi ditahan.
Dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung masing-masing berinisial AS dan MD resmi ditahan.

JAMBI-Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dengan rampungnya tahapan ini, penanganan perkara kini beralih ke proses penuntutan sebelum nantinya diajukan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka dan Aset Rp8,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus yang ditangani penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi yang dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2019 hingga 2023.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial AS dan MD. AS diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada periode 2019 hingga April 2022. Sementara itu, MD merupakan Ketua Satuan Tugas B yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada kurun waktu 2019 sampai 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas penyidikan kedua tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil atau berstatus P-21.

Penetapan kelengkapan berkas terhadap tersangka AS tertuang dalam Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Sementara itu, berkas perkara tersangka MD dinyatakan lengkap melalui Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum langsung mengambil langkah penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, dengan penitipan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran proses penuntutan hingga perkara siap dibawa ke pengadilan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Dugaan perbuatan tersebut dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, penyidik turut menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:Bendahara Desa Lok Bangkai di HSU Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp646 Juta untuk Hadiah TikTok

Nolly Wijaya menambahkan, setelah menerima pelimpahan perkara, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara ke tahap persidangan. Penyusunan dakwaan menjadi tahapan penting sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Melalui proses tersebut, seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun hasil penyidikan yang telah dikumpulkan akan diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. (*)




Berita Terkait

Kasus Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung, Mantan Kepala BPN Tanjabtim dan Pejabat Pertanahan Ditahan

JAMBI-Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki babak baru. Kejak

Read more

Tragedi di Betara! Buaya Terkam Dua Bocah Saat Mandi di Sungai, Satu Tewas

KUALATUNGKAL – Tragedi mengerikan terjadi di RT 09 Sri Menanti, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (4/8

Read more

Kasus Bayi G Masuk Babak Baru, Ayah Kandung Ditahan atas Dugaan Perdagangan Anak

JAMBI-Polda Jambi resmi menetapkan Tedy Hidayat (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan anak yang menyita perhatian publik. Pria tersebu

Read more

Nyalip Truk, Nmax Bertabrakan dengan Innova Zenix di Bungo; Dua Tewas, Mobil Hangus Terbakar

MUARA BUNGO – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 15, Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Ju

Read more

Kebakaran Hebat Landa Mess Polda Jambi, 8 Rumah Dinas Hangus dan Api Dijinakkan 3 Jam

JAMBI-Kebakaran hebat melanda kompleks rumah dinas (mess) Polda Jambi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota

Read more

Polda Jambi Fasilitasi Penyerahan Bayi G kepada Ibu Kandung, Kasus Dugaan Penjualan Anak Jadi Sorotan

JAMBI – Polda Jambi memfasilitasi penyerahan bayi perempuan berinisial G yang masih berusia delapan bulan kepada ibu kandungnya, Pemi (27), Rabu

Read more