Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.

Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir EWS, Lima Personel Polda Jambi Dipecat Tidak Hormat

Posted on 2026-08-08 08:58:06 dibaca 72 kali

JAMBI — Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polri yang terseret kasus kematian Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Keputusan tersebut diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, Kamis hingga Jumat (6-7/8).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan lima personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir EWS Naik ke Penyidikan, Enam Orang Resmi Jadi Tersangka

"Sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH," kata Erlan di Jambi, Sabtu.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Erlan menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam menindak personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia memastikan proses penegakan aturan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di internal Polri maupun ketentuan hukum.

"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," ujarnya.

Menurut Erlan, penegakan kode etik tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar, tetapi juga menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia menyebut setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai tingkat perbuatannya, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana.

"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Erlan.

Ditemukan Meninggal di Rumah Kos

Kasus tersebut bermula dari ditemukannya Brigadir EWS dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7).

Saat itu, korban diketahui berada di rumah kos tersebut bersama sejumlah rekannya.

Pada tubuh Brigadir EWS ditemukan sejumlah luka. Polda Jambi kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah dan mengambil alih proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

BACA JUGA:Penyelidikan Kematian Brigadir EWS Menguat, Polda Jambi Periksa 13 Saksi, Kasus Jadi Atensi Mabes Polri

Dalam perkembangan perkara, lima personel Polri yang kini dijatuhi PTDH tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia.

Penjatuhan PTDH melalui sidang etik tersebut merupakan proses internal Polri dan berjalan beriringan dengan proses hukum pidana terhadap para tersangka. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx