Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji

Dua Oknum Polisi Polda Jambi Diduga Tipu Peserta Rekrutmen Polri, 12 Orang Terdata Jadi Korban

Posted on 2026-08-06 21:27:13 dibaca 73 kali

JAMBI – Dugaan praktik penipuan mencoreng proses penerimaan anggota Polri Tahun 2026 di Jambi. Dua personel yang bertugas di Biro SDM Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y, diamankan setelah diduga menawarkan kelulusan kepada peserta seleksi dengan imbalan uang.

Kasus tersebut kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Selain menjalani proses etik, keduanya juga akan diproses secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

BACA JUGA:Kematian Brigpol Eko Masih Misterius, Polisi Dalami Dugaan Penyebab Meninggal dan Spekulasi Unsur Pidana di TKP

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan laporan dugaan penipuan diterima Bidpropam pada 3 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan adalah menjanjikan peserta dapat lolos seleksi penerimaan anggota Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

"Kasus ini merupakan dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 yang dilakukan oleh terduga pelanggar Briptu MD dan Bripda Y. Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang," ujar Erlan saat konferensi pers didampingi Kabid Propam Kombes Pol Darno dan Kasubbid Penmas AKBP Junaidi.

Sejauh ini, Bidpropam mencatat sedikitnya 12 orang diduga menjadi korban. Mereka berasal dari kalangan masyarakat umum maupun anggota Polri. Namun, total kerugian yang dialami para korban masih dalam tahap pendataan.

"Dari hasil pendataan, saat ini ada 12 korban, baik dari masyarakat maupun anggota Polri. Nilai kerugian masih kami lakukan pendataan," katanya.

Erlan memastikan kedua personel tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Bersamaan dengan proses etik, penyidik Ditreskrimum akan mendalami dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Saat ini Briptu MD dan Bripda Y sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan Bidpropam Polda Jambi. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan secara paralel oleh Ditreskrimum Polda Jambi," tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, kedua personel dikenakan Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan proses rekrutmen. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji kelulusan dari pihak mana pun karena seluruh tahapan penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai mekanisme resmi dan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri di luar mekanisme resmi. Jika masih ada yang merasa menjadi korban dalam proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," tutup Erlan. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx