Dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung masing-masing berinisial AS dan MD resmi ditahan.

Kasus Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung, Mantan Kepala BPN Tanjabtim dan Pejabat Pertanahan Ditahan

Posted on 2026-08-05 18:49:23 dibaca 56 kali

JAMBI-Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dengan rampungnya tahapan ini, penanganan perkara kini beralih ke proses penuntutan sebelum nantinya diajukan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka dan Aset Rp8,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus yang ditangani penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi yang dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2019 hingga 2023.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial AS dan MD. AS diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada periode 2019 hingga April 2022. Sementara itu, MD merupakan Ketua Satuan Tugas B yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada kurun waktu 2019 sampai 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas penyidikan kedua tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil atau berstatus P-21.

Penetapan kelengkapan berkas terhadap tersangka AS tertuang dalam Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Sementara itu, berkas perkara tersangka MD dinyatakan lengkap melalui Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum langsung mengambil langkah penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, dengan penitipan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran proses penuntutan hingga perkara siap dibawa ke pengadilan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Dugaan perbuatan tersebut dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, penyidik turut menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:Bendahara Desa Lok Bangkai di HSU Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp646 Juta untuk Hadiah TikTok

Nolly Wijaya menambahkan, setelah menerima pelimpahan perkara, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara ke tahap persidangan. Penyusunan dakwaan menjadi tahapan penting sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Melalui proses tersebut, seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun hasil penyidikan yang telah dikumpulkan akan diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx