Bawa 58,2 Kg Sabu, Alung Ramadhan Divonis Penjara Seumur Hidup

Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa dan divonis penjara seumur hidup.
Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa dan divonis penjara seumur hidup.

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Alung Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jambi, Kamis (8/10/2026). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Anggota Satpol PP Terseret Kasus Narkoba, Wali Kota Jambi Perintahkan Evaluasi Total dan Tes Urine Mendadak

Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.

Tertunduk Usai Vonis Dibacakan

Suasana persidangan berubah haru setelah putusan dibacakan. Alung yang mendengar vonis tersebut tampak tertunduk dan berusaha menahan tangis.

Kesedihan juga terlihat dari pihak keluarga yang mengikuti persidangan. Kakak Alung yang hadir mewakili keluarga bahkan tidak kuasa menahan air mata setelah mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Usai persidangan, kakak Alung terlihat bergegas menuju ruang tahanan PN Jambi. Ia berlari untuk menemui terdakwa setelah sebelumnya sempat menangis di ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim penasihat hukum bersama terdakwa masih mempertimbangkan upaya hukum yang akan ditempuh.

“Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” ujar Fatma.

58 Kilogram Sabu Jadi Barang Bukti

Perkara yang menjerat Alung berkaitan dengan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram netto.

Selain puluhan kilogram sabu, sejumlah barang turut disita dan diserahkan dalam tahap II. Di antaranya empat unit telepon seluler, yakni Oppo warna abu-abu, Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya dan iPhone 11.

Penyidik juga menyita satu koper berwarna biru dan hijau yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dua kendaraan turut masuk dalam daftar barang bukti, yakni Toyota Fortuner putih bernomor polisi D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439. Dokumen STNK kendaraan juga disertakan sebagai barang bukti.

Dijerat Pasal Narkotika

Dalam dakwaan, Alung didakwa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Oknum Satpol PP Jambi Berbuntut Panjang, Banggar Minta Pimpinan Satpol PP Dicopot?

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan putusan penjara seumur hidup tersebut, Alung dan penasihat hukumnya kini memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.

Pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum menentukan apakah akan menempuh upaya hukum atas vonis tersebut. (*)




Berita Terkait

Mantan Kepala BPPRD Jambi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar

JAMBI – Penyidikan dugaan korupsi proyek pemutakhiran data pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Ke

Read more

Pengawasan Diperketat, Lapas Jambi dan Lapas Perempuan Jalani Pemeriksaan Fasilitas Hunian

JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi melakukan pemeriksaan fasilitas dan perlengkapan di blok hunian Lapa

Read more

Rumah Warga di Desa Tangkit Muaro Jambi Ludes Terbakar, Korsleting Diduga Jadi Penyebab

MUARO JAMBI – Kebakaran melanda satu unit rumah warga di kawasan RT 31 Lorong Cees, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,

Read more

Sakit Hati Usai Diceraikan, Pria di Jambi Siram Mantan Istri dengan Air Keras hingga Tewas

JAMBI – Kasus penyiraman air keras yang menewaskan seorang perempuan berinisial K (44) di Kota Jambi akhirnya terungkap. Polisi menangkap SB (56

Read more

Usut Dugaan Pelecehan Murid SD di Tebo, Polres Periksa Korban dan Panggil Guru

MUARATEBO— Dugaan pelecehan terhadap sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tebo, Jambi, mulai masuk ke ranah penyelidikan kepolisian. U

Read more

Polresta Jambi Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika di Alam Barajo, Ratusan Pil Diduga Ekstasi Diamankan

JAMBI — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jambi kembali dilakukan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres

Read more