Usut Dugaan Pelecehan Murid SD di Tebo, Polres Periksa Korban dan Panggil Guru
MUARATEBO— Dugaan pelecehan terhadap sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tebo, Jambi, mulai masuk ke ranah penyelidikan kepolisian. U
Read more
JAMBI – Kasus penyiraman air keras yang menewaskan seorang perempuan berinisial K (44) di Kota Jambi akhirnya terungkap. Polisi menangkap SB (56), pria yang diduga kuat sebagai pelaku sekaligus mantan suami siri korban.
SB diamankan aparat pada Jumat (25/9/2026), setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bersama Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, aksi penyiraman terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Baru RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
BACA JUGA:Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi, Dua Oknum Dipecat dan Dugaan Keterlibatan Kombes Didalami
Malam itu, korban baru selesai berbelanja dan berada di tepi jalan. Tanpa diduga, korban didatangi SB yang kemudian menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.
Menurut polisi, aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. SB diduga telah membuntuti korban sejak dari tempat kerjanya sebelum akhirnya melancarkan serangan di lokasi kejadian.
"Pelaku sudah merencanakan aksinya dan mengikuti korban dari tempat kerja sampai ke lokasi kejadian," ujar Taroni, Sabtu.
Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka bakar serius, terutama pada bagian wajah dan bahu. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan.
Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama sekitar 10 hari, kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi menyebut persoalan hubungan pribadi menjadi pemicu utama aksi tersebut. SB diduga tidak menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan mereka.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar tujuh tahun. Dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya kemudian menikah secara siri selama sekitar satu tahun.
Namun, sekitar dua bulan sebelum kejadian, korban memilih menghentikan komunikasi dengan SB. Keputusan itu diduga membuat tersangka sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban.
BACA JUGA:Usut Dugaan Pelecehan Murid SD di Tebo, Polres Periksa Korban dan Panggil Guru
"Dua bulan terakhir sebelum kejadian, pelaku dan korban tidak berhubungan lagi. Itu yang membuat tersangka sakit hati karena dia masih menyimpan rasa sayang," kata Taroni.
Dengan tertangkapnya SB, polisi kini memproses kasus tersebut secara hukum. Tersangka dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana yang mengakibatkan matinya orang.
Atas sangkaan tersebut, SB terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
MUARATEBO— Dugaan pelecehan terhadap sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tebo, Jambi, mulai masuk ke ranah penyelidikan kepolisian. U
Read moreJAMBI — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jambi kembali dilakukan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Read moreJAMBI — Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali me
Read moreJAMBI — Peredaran minyak dan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menyalahi aturan kembali dibongkar aparat di Jambi. Dalam waktu hanya sepekan,
Read moreJAMBI — Perselisihan dan ketersinggungan terkait persoalan pribadi disebut menjadi motif sementara di balik perkara penganiayaan yang menyebabka
Read moreJAMBI — Kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri di Jambi memasuki babak baru. Dua anggota Polri yang diduga terlibat telah dijatuhi sanks
Read more