DKPP Ingatkan Bahaya Penundaan Pemilu Tanpa Dasar Hukum, Konstitusi Bisa Dilanggar

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

JAKARTA – Wacana penundaan pemilu tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan pertimbangan situasi politik atau alasan yang tidak terukur. Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa penundaan tanpa landasan hukum dan argumentasi sosiologis yang jelas berpotensi melanggar konstitusi serta mencederai prinsip demokrasi.

Peringatan tersebut disampaikan Raka Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyusul diskusi media dan bedah buku Penundaan Pemilu yang berlangsung di Kantor DKPP, Kamis (8/10).

Menurutnya, persoalan penundaan pemilu harus dikaji secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepastian masa jabatan pejabat hasil pemilihan dan jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat.

BACA JUGA:Prabowo Diminta Tak Terlena Kedekatan dengan Jokowi, Jaringan Kekuasaan Lama Jadi Sorotan

"Penundaan pemilu tanpa argumentasi hukum yang jelas, kemudian tanpa dasar sosiologis yang jelas, itu melanggar konstitusi," kata Raka Sandi.

Dua Skenario Penundaan Pemilu

Dalam kajian akademiknya, Raka Sandi membagi penundaan pemilu ke dalam dua kategori. Pertama, penundaan yang tidak menyebabkan masa jabatan pejabat hasil pemilu terlampaui. Kedua, penundaan yang mengakibatkan pelaksanaan pemilu melewati masa jabatan pejabat yang sedang menjabat.

Pembedaan tersebut dinilai penting karena kedua situasi memiliki konsekuensi hukum dan konstitusional yang berbeda.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengenal mekanisme pemilu lanjutan dan pemilu susulan untuk kondisi tertentu. Namun, persoalan menjadi lebih rumit apabila penundaan membuat pergantian pejabat hasil pemilu tidak dapat berlangsung sesuai masa jabatan yang ditetapkan.

Raka Sandi menjelaskan, pengaturan mengenai penundaan pemilu yang melampaui masa jabatan tidak secara eksplisit ditemukan dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk memastikan mekanisme yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Keadaan Darurat Tidak Boleh Menjadi Alasan Tanpa Batas

Raka Sandi tidak mengabaikan kemungkinan negara menghadapi situasi luar biasa yang menghambat penyelenggaraan pemilu. Dalam kondisi tertentu, keadaan darurat dapat menimbulkan persoalan yang tidak sepenuhnya bisa diselesaikan melalui ketentuan hukum yang dirancang untuk situasi normal.

Meski demikian, alasan darurat harus memiliki parameter yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa batasan tersebut, penundaan berisiko digunakan untuk kepentingan yang justru merugikan demokrasi.

"Jangan sampai penundaan ini disalahgunakan dan lalu merugikan tujuan dan cita-cita negara dan juga prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang kita anut," ujarnya.

Penekanan ini menempatkan kepastian hukum sebagai unsur penting dalam setiap pembahasan mengenai perubahan jadwal pemilu. Keadaan luar biasa tidak serta-merta menghilangkan kewajiban negara untuk menjaga hak politik masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan yang memperoleh mandat melalui pemilihan.

Pandemi dan Reformasi Jadi Pelajaran Sejarah

Sebagai pembanding, Raka Sandi menyinggung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang mengalami penundaan akibat pandemi COVID-19. Pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada September 2020 akhirnya dilaksanakan pada Desember tahun yang sama melalui kebijakan yang memiliki dasar hukum.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian jadwal pemilihan dapat dilakukan ketika menghadapi situasi luar biasa, tetapi harus disertai landasan hukum yang jelas.

Ia juga mengangkat pengalaman Pemilu 1999 yang diselenggarakan lebih awal dibandingkan siklus lima tahunan setelah Pemilu 1997. Pemilu tersebut berlangsung dalam konteks transisi politik dan tuntutan reformasi, dengan landasan hukum yang disiapkan pada masa itu.

Menurut Raka Sandi, pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dalam menyusun parameter hukum apabila Indonesia kembali menghadapi keadaan darurat yang memengaruhi penyelenggaraan pemilu.

Namun, setiap peristiwa memiliki konteks tersendiri sehingga tidak dapat dijadikan pembenaran otomatis untuk menunda atau mengubah jadwal pemilu pada situasi yang berbeda.

Kajian Akademik untuk Memperjelas Aturan

Gagasan Raka Sandi mengenai persoalan tersebut dituangkan dalam buku Penundaan Pemilu, yang berasal dari penelitian akademiknya ketika menempuh pendidikan magister di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Buku itu membahas konstruksi hukum penundaan pemilu, pengalaman sejarah Indonesia, serta perbandingan pengaturan penundaan pemilu di sejumlah negara.

BACA JUGA:Surya Paloh Dorong PT 7 Persen, Gerindra dan PDIP Bicara 5 Persen

Kajian tersebut menyoroti perlunya kerangka hukum yang mampu menjawab kemungkinan terjadinya keadaan luar biasa tanpa mengorbankan prinsip demokrasi konstitusional.

Bagi Indonesia, kejelasan aturan menjadi penting agar setiap keputusan terkait jadwal pemilu memiliki dasar yang dapat diuji, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme yang melindungi hak rakyat.

Pesan utama yang disampaikan Raka Sandi adalah bahwa penundaan pemilu bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan. Ketika keputusan tersebut berdampak pada masa jabatan pejabat terpilih dan pelaksanaan kedaulatan rakyat, dasar hukum, kepastian batas waktu, serta perlindungan terhadap prinsip demokrasi harus menjadi pertimbangan utama. (*)




Berita Terkait

Surya Paloh Dorong PT 7 Persen, Gerindra dan PDIP Bicara 5 Persen

JAKARTA – Angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) mulai memperlihatkan perbedaan tajam di antara partai politik menjelang

Read more

Prabowo Diminta Tak Terlena Kedekatan dengan Jokowi, Jaringan Kekuasaan Lama Jadi Sorotan

JAKARTA — Kedekatan politik Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai bukan alasan bagi pemerintah untuk ke

Read more

Pengurus NasDem Jambi Dilantik, DPP Targetkan Tembus Pimpinan DPRD Provinsi

JAMBI – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Jambi periode 2024-2029 resmi dilantik yang berlangsung di Ratu Convention

Read more

AHY Beri Restu, Fauzi Ansori Terpilih Ketua Demokrat Jambi

JAMBI-Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Provinsi Jambi yang berlangsung di Hotel Aston Jambi, Minggu (12/7/2026), menetapkan Fauzi Ansori se

Read more

Musda Demokrat Jambi Digelar 12 Juli, Ini Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Ketua DPD

JAMBI-Pendaftaran calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi resmi dibuka mulai Sabtu, 27 Juni 2026, dengan periode pengambilan dan pengembalian f

Read more

Demokrat Jambi Mulai Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD, Musda Digelar 12 Juli

JAMBI-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi resmi membuka pendaftaran calon Ketua DPD menjelang Musyawarah Daerah (Musda) 2026. P

Read more