Sindir Pemkab Kerinci, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Lubuk Suli–Kubang
KERINCI – Kesal karena ruas jalan Lubuk Suli–Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, tak kunjung diperbaiki, sejumlah pemuda De
Read more
KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Jambi, terus mendorong transformasi pelayanan keimigrasian berbasis digital. Salah satunya melalui SINITA (Sistem Informasi Izin Tinggal Terpadu), media informasi digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait layanan izin tinggal.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Yanuar Fandy Sury, mengatakan SINITA dikembangkan sebagai pusat informasi pelayanan izin tinggal yang terintegrasi.
“Aplikasi SINITA dirancang khusus sebagai pusat informasi yang menyediakan informasi pelayanan izin tinggal secara terintegrasi,” kata Yanuar di Kerinci.
BACA JUGA:Imigrasi Jambi Telusuri Dugaan Kekerasan terhadap Warga Bungo yang Bekerja di Malaysia
Melalui SINITA, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan izin tinggal. Informasi tersebut meliputi persyaratan permohonan, tahapan registrasi, alur pelayanan, panduan pengurusan hingga informasi pendukung lainnya.
Menurut Yanuar, kehadiran SINITA diharapkan dapat memangkas kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor hanya demi mendapatkan informasi dasar mengenai pelayanan izin tinggal.
“Kehadiran SINITA menjadi salah satu upaya Kantor Imigrasi Kerinci dalam meningkatkan kualitas penyampaian informasi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan layanan berbasis digital tersebut, pemohon dapat mencari dan memahami informasi secara mandiri sebelum mengikuti proses pelayanan. Hal ini dinilai dapat membuat proses pengurusan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Untuk memudahkan akses, SINITA juga dapat dibuka melalui QR Code yang disediakan Kantor Imigrasi Kerinci.
Pemohon cukup memindai QR Code menggunakan telepon seluler untuk mengakses berbagai informasi yang telah disiapkan dalam sistem tersebut.
“Kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya pemohon izin tinggal, memperoleh informasi yang jelas sebelum mengikuti proses pelayanan,” kata Yanuar.
Pengembangan SINITA menjadi bagian dari langkah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi informasi.
Selain memperluas akses informasi publik, inovasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, transparan, dan informatif.
“Dengan adanya SINITA, Kantor Imigrasi Kerinci terus mendorong transformasi pelayanan berbasis digital agar informasi keimigrasian dapat diterima masyarakat secara lebih cepat, mudah, dan informatif,” tutur Yanuar. (*)
KERINCI – Kesal karena ruas jalan Lubuk Suli–Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, tak kunjung diperbaiki, sejumlah pemuda De
Read moreKUALATUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) terus mendorong perluasan jaringan listrik ke wilayah yang hingga kini b
Read moreMUARASABAK – Harapan petani kelapa dalam di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk menikmati harga tinggi kembali pupus. Setelah sempa
Read moreJAMBI – Warga Jambi perlu bersiap menghadapi perubahan kondisi cuaca pada Senin. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakira
Read moreJAMBI – Misteri kematian seekor anak gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), Kabupaten Tebo, b
Read moreMUARA BUNGO – Perjuangan pemekaran wilayah yang diperjuangkan warga Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, sejak 2022
Read more