Ketua DPRD Jambi Jadwalkan Paripurna, Usulkan Relokasi Stokfile PT RMKE/SAS dari Aurkenali
JAMBI– Polemik keberadaan stokfile PT RMKE/SAS di kawasan Aurkenali kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Jamb
Read more
JAMBI – Lahan yang terbakar tidak boleh kembali menjadi pintu masuk pembukaan perkebunan kelapa sawit. Gagasan inilah yang kini mulai didorong masuk ke ranah regulasi oleh DPRD Provinsi Jambi melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan penanaman sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz mengatakan, usulan Raperda tersebut telah resmi diterima lembaganya dan langsung diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji serta ditindaklanjuti.
“Suratnya sudah masuk dan sudah saya teruskan ke Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di sana,” kata Hafiz di Jambi, Selasa.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Jadwalkan Paripurna, Usulkan Relokasi Stokfile PT RMKE/SAS dari Aurkenali
Usulan tersebut membawa isu yang lebih besar dari sekadar persoalan tata kelola perkebunan. Regulasi itu diarahkan untuk menutup celah yang memungkinkan lahan sengaja dibakar, kemudian dimanfaatkan untuk membuka areal perkebunan baru.
Hafiz menyebut gagasan tersebut berasal dari Bupati Muaro Jambi. Menurutnya, pengaturan terhadap lahan pascakebakaran dapat menjadi instrumen pencegahan agar praktik pembakaran tidak lagi memberikan keuntungan bagi pihak yang ingin membuka perkebunan sawit.
Selama ini, kebakaran lahan tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan dan gangguan kualitas udara, tetapi juga meninggalkan pertanyaan mengenai pemanfaatan lahan setelah api padam. Karena itu, larangan sementara penanaman sawit di areal bekas terbakar dinilai dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan untuk memutus potensi pola tersebut.
“Saya kira gagasan dari salah satu bupati di Jambi itu sangat baik, setiap lahan yang terbakar, kalau bisa dibuatkan aturan untuk tidak ditanami sawit terlebih dahulu. Dengan begitu, tidak ada lagi peluang pihak tertentu untuk membakar lahan,” ujar Hafiz.
Namun, usulan tersebut masih berada pada tahap awal. DPRD Provinsi Jambi belum masuk ke pembahasan substansi secara resmi. Agenda dan jadwal pembahasan Raperda nantinya akan ditentukan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi.
Artinya, sejumlah hal krusial masih akan menjadi pekerjaan dalam proses pembentukan regulasi tersebut, termasuk bagaimana menentukan status lahan yang terbakar, berapa lama larangan penanaman diberlakukan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.
Dukungan terhadap rencana tersebut sebelumnya juga disampaikan Gubernur Jambi Al Haris. Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan siap mendukung percepatan pembahasan Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya menekan kasus karhutla.
BACA JUGA:Karhutla Londerang Belum Padam, Satgas Jambi Sebar Tiga Tim di Titik Rawan
“Kita mendukung itu (perda) secepatnya dibahas,” kata Al Haris.
Dengan masuknya usulan tersebut ke Bapemperda, DPRD Jambi kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan regulasi yang dilahirkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Sebab, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kejelasan larangan, mekanisme pengawasan di lapangan, serta kemampuan pemerintah menutup celah pemanfaatan lahan pascakebakaran. (*)
JAMBI– Polemik keberadaan stokfile PT RMKE/SAS di kawasan Aurkenali kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Jamb
Read moreJAMBI - Seorang pria berinisial R (30) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, O.A.E (28), di kawasan RT
Read moreSUNGAIPENUH – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Sun
Read moreJAMBI – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, te
Read moreJAMBI – Pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jambi diperketat. Hingga September 2026, Pertamina Patra Niaga men
Read moreJAMBI – Warga Jambi diminta mewaspadai perubahan cuaca pada Senin (21/9). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sej
Read more