Usai diperiksa, tersangka langsung digiring menuju sel tahanan

Enam Tersangka Korupsi Setwan DPRD Merangin Dijerat, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

Posted on 2026-10-12 21:35:06 dibaca 54 kali

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Sementara satu tersangka belum menjalani pemeriksaan karena tengah menjalani perawatan medis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas dua mantan Pengguna Anggaran, seorang bendahara pengeluaran, Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, Wakil Ketua DPRD, serta seorang direktur perusahaan swasta.

Penyidik menduga praktik penyimpangan berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dengan berbagai modus. Salah satunya adalah pencairan anggaran kegiatan tanpa melalui pengajuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam sejumlah kasus, PPTK bahkan disebut tidak mengetahui anggaran kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya telah dicairkan.

BACA JUGA:Gelapkan Rp2 Miliar untuk Judol, Manajer Showroom Ditangkap Polisi

Selain itu, penyidik menemukan indikasi pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga bersifat fiktif. Sejumlah dana juga diketahui ditransfer dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang tidak berkaitan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Penyimpangan lain turut ditemukan pada dokumen pertanggungjawaban keuangan. Beberapa dokumen diduga sengaja dikosongkan tanpa mencantumkan rincian penggunaan anggaran, sehingga jumlah dana yang telah dicairkan tidak dapat diketahui secara jelas oleh pihak pengelola kegiatan. Dugaan penyalahgunaan juga mencakup pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.

Lima tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Tiga orang dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditempatkan di Rutan Perempuan Jambi.

Sementara itu, seorang tersangka berinisial Z belum diperiksa karena berdasarkan surat keterangan dokter sedang menjalani rawat inap di Bukittinggi akibat stroke iskemik yang disertai hemiplegia atau kelumpuhan pada salah satu sisi tubuh.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sementara seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx