Warga yang rumahnya masuk kawasan Pertamina saat menggelar demo.

Soal Lahan BMN Eks Pertamina dan SHM Warga, Ini Sikap Pertamina EP Jambi

Posted on 2026-10-10 15:55:25 dibaca 75 kali

JAMBI– Persoalan dugaan tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di Kota Jambi masih membutuhkan kejelasan. Di tengah sorotan warga terhadap lahan yang disebut masuk zona merah, Pertamina EP Jambi akhirnya menyampaikan sikap terkait polemik tersebut.

Perusahaan menyatakan menghormati aspirasi masyarakat dan mendukung penyelesaian yang menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Namun, penanganan persoalan ini masih bergantung pada proses inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi yang melibatkan instansi berwenang.

Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pertamina Tindak 17 SPBU di Jambi Akibat Ketidaksesuaian Penyaluran Bbm Subsidi

“Pertamina EP Jambi menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul ketika persoalan status lahan eks Pertamina menjadi perhatian warga. Di satu sisi, terdapat klaim kepemilikan masyarakat yang didukung SHM. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa bidang tanah tertentu masuk dalam aset BMN eks Pertamina.

Persoalan ini memerlukan penelusuran data dan dokumen secara menyeluruh agar status setiap bidang tanah dapat dipastikan. Kejelasan mengenai batas lahan, dasar penguasaan, serta status aset menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.

Libatkan DJKN hingga BPN

Pertamina EP Jambi menyatakan penanganan persoalan tersebut tidak dilakukan sendiri. Perusahaan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Masing-masing instansi menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk dalam proses inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi data lahan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menelusuri status tanah yang dipersoalkan. Meski demikian, proses verifikasi menjadi tahapan krusial karena klaim kepemilikan masyarakat dan status aset negara perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pertamina EP Jambi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Pada saat bersamaan, perusahaan juga menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan operasional hulu minyak dan gas bumi (migas).

Kepastian Status Lahan Jadi Kunci

Pernyataan Pertamina EP Jambi membuka ruang bagi penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi. Namun, bagi masyarakat yang terdampak, kejelasan mengenai status bidang tanah yang mereka miliki tetap menjadi hal mendasar.

BACA JUGA:Pertamina Didesak Sisir Seluruh Jalur Pipa di Jambi, Bangunan Liar di Atas Pipa Harus Ditertibkan

Proses penyelesaian diharapkan tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi juga menghasilkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan data di lapangan.

Kepastian mengenai lahan mana yang benar-benar tercatat sebagai aset negara dan bagaimana status SHM masyarakat yang berada di area sengketa menjadi bagian penting yang perlu dijawab oleh instansi berwenang.

Hingga ada hasil verifikasi resmi, status masing-masing bidang tanah perlu ditelusuri secara cermat. Penyelesaian yang transparan dan berdasarkan hukum diperlukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pihak terkait. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx