Layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Jambi

Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Kota Jambi Perketat Akses Pelayanan

Posted on 2026-10-08 20:21:22 dibaca 72 kali

JAMBI – Kantor Pertanahan Kota Jambi memperkuat sistem pengamanan pelayanan pertanahan untuk mempersempit ruang gerak praktik percaloan hingga mafia tanah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah membatasi akses masyarakat maupun pihak yang tidak berkepentingan menuju ruang kerja internal atau back office. Seluruh proses pelayanan diarahkan berlangsung melalui loket resmi yang telah disiapkan.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Jambi, Putra, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pelayanan tetap transparan dan sesuai prosedur.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung, Mantan Kepala BPN Tanjabtim dan Pejabat Pertanahan Ditahan

“Pelayanan diupayakan langsung dilakukan oleh pemohon melalui loket yang tersedia untuk meminimalkan peluang terjadinya praktik percaloan maupun mafia tanah dalam proses pelayanan,” ujar Putra di Jambi, Kamis.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu mencari jalur khusus untuk mengurus layanan pertanahan. Seluruh tahapan pelayanan dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.

SIPRODI Jadi Filter Awal

Selain memperketat akses fisik ke ruang internal, Kantor Pertanahan Kota Jambi juga menggunakan inovasi SIPRODI pada loket pelayanan.

Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen pemeriksaan awal sebelum permohonan diproses lebih lanjut.

Melalui SIPRODI, petugas melakukan pengecekan terhadap bidang tanah yang akan diajukan untuk mengetahui sejak awal apakah terdapat indikasi persoalan.

Pemeriksaan itu mencakup kemungkinan adanya permasalahan, perkara maupun persoalan lain yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

“Pemeriksaan awal dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi permasalahan, perkara, atau persoalan lainnya pada bidang tanah yang akan diajukan,” jelasnya.

Jika hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya persoalan, permohonan dapat dilanjutkan ke tahapan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi potensi masalah sejak awal, sebelum sebuah permohonan masuk lebih jauh dalam proses administrasi pertanahan.

Masyarakat Diminta Aktif Cari Informasi

Upaya pencegahan mafia tanah juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Jambi secara aktif menyampaikan informasi mengenai layanan pertanahan melalui berbagai platform media sosial, mulai dari Facebook, Instagram hingga TikTok.

Informasi yang diberikan antara lain berkaitan dengan jenis layanan, persyaratan administrasi dan hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat ketika mengurus dokumen pertanahan.

Dengan memahami prosedur resmi, masyarakat diharapkan tidak mudah menggunakan jasa pihak yang menawarkan jalan pintas dalam pengurusan layanan pertanahan.

Pengaduan Dibuka Secara Langsung dan Daring

Kantor Pertanahan Kota Jambi juga membuka sejumlah saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan persoalan dalam pelayanan.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui loket pengaduan maupun dengan datang ke Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Masyarakat juga dapat menggunakan kanal pengaduan secara daring, termasuk melalui OCA dan SP4N-LAPOR!

BACA JUGA:51 Perselisihan Hubungan Industrial Masuk Disnaker Jambi, 42 Kasus Terkait PHK

Setiap laporan yang diterima akan melalui tahapan verifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada, sehingga pengaduan dapat ditangani secara cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Putra.

Kantor Pertanahan Kota Jambi menegaskan penguatan sistem pelayanan dan keterbukaan kanal pengaduan merupakan bagian dari upaya menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih aman, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx