Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa dan divonis penjara seumur hidup.
JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Alung Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jambi, Kamis (8/10/2026). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
“Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
Tertunduk Usai Vonis Dibacakan
Suasana persidangan berubah haru setelah putusan dibacakan. Alung yang mendengar vonis tersebut tampak tertunduk dan berusaha menahan tangis.
Kesedihan juga terlihat dari pihak keluarga yang mengikuti persidangan. Kakak Alung yang hadir mewakili keluarga bahkan tidak kuasa menahan air mata setelah mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Usai persidangan, kakak Alung terlihat bergegas menuju ruang tahanan PN Jambi. Ia berlari untuk menemui terdakwa setelah sebelumnya sempat menangis di ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim penasihat hukum bersama terdakwa masih mempertimbangkan upaya hukum yang akan ditempuh.
“Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” ujar Fatma.
58 Kilogram Sabu Jadi Barang Bukti
Perkara yang menjerat Alung berkaitan dengan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram netto.
Selain puluhan kilogram sabu, sejumlah barang turut disita dan diserahkan dalam tahap II. Di antaranya empat unit telepon seluler, yakni Oppo warna abu-abu, Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya dan iPhone 11.
Penyidik juga menyita satu koper berwarna biru dan hijau yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dua kendaraan turut masuk dalam daftar barang bukti, yakni Toyota Fortuner putih bernomor polisi D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439. Dokumen STNK kendaraan juga disertakan sebagai barang bukti.
Dijerat Pasal Narkotika
Dalam dakwaan, Alung didakwa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Oknum Satpol PP Jambi Berbuntut Panjang, Banggar Minta Pimpinan Satpol PP Dicopot?
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan putusan penjara seumur hidup tersebut, Alung dan penasihat hukumnya kini memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum menentukan apakah akan menempuh upaya hukum atas vonis tersebut. (*)