Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Liana Andriani
JAMBI–Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi persoalan paling dominan dalam pengaduan perselisihan hubungan industrial di Kota Jambi sepanjang 2026. Hingga September, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnakerkopukm) Kota Jambi mencatat 42 kasus PHK dari total 51 pengaduan yang masuk.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jenis perselisihan lainnya. Dari keseluruhan pengaduan, tercatat lima kasus perselisihan hak dan empat kasus perselisihan kepentingan.
Kepala Disnakerkopukm Kota Jambi, Liana Andriani, mengatakan setiap laporan yang masuk terlebih dahulu ditelusuri untuk mengetahui akar persoalan. Setelah pokok masalah ditemukan, pihaknya mempertemukan pekerja dan perusahaan untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihaknya mencari pokok masalah, kemudian dicari titik temu berdasarkan aturan,” kata Liana di Jambi, Rabu.
Dari 51 perkara yang ditangani hingga September tersebut, sebanyak 29 kasus berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama. Sementara delapan kasus berakhir melalui anjuran, 10 kasus telah ditutup dan empat perkara lainnya masih dalam proses.
Disnakerkopukm, kata Liana, tetap mengedepankan mekanisme mediasi sebelum persoalan berkembang ke proses penyelesaian yang lebih jauh. Musyawarah dan mufakat menjadi pendekatan yang ditempuh selama masih terdapat ruang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.
“Kami tetap mengarah ke musyawarah mufakat untuk mediasinya,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan masih memungkinkan dilakukan sepanjang pekerja dan perusahaan sama-sama membuka ruang perundingan. Solusi kemudian dicari agar persoalan dapat diselesaikan tanpa merugikan kepentingan kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak apabila masih memiliki ruang untuk berunding secara kekeluargaan, penyelesaian akan diarahkan pada solusi yang dapat diterima dan menguntungkan keduanya,” katanya.
Syarat Pengaduan
Bagi pekerja yang ingin melaporkan perselisihan hubungan industrial, Disnakerkopukm Kota Jambi meminta sejumlah dokumen dilengkapi. Di antaranya surat permohonan pengaduan, fotokopi KTP serta bukti risalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan pengaduan sebelum mediasi dilakukan oleh pemerintah.
Di sisi lain, Disnakerkopukm juga terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan upah minimum kota (UMK) kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja maupun serikat buruh serta instansi terkait.
BACA JUGA:Kerja Jurnalis Berisiko Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan PWI Muaro Jambi
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan grup WhatsApp. Langkah tersebut ditujukan agar perusahaan memahami kewajibannya, sementara pekerja mengetahui hak yang melekat pada hubungan kerja.
Liana menilai pemahaman mengenai hak dan kewajiban menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga hubungan industrial tetap berjalan dengan baik.
“Perusahaan dan pekerja apabila mengetahui hak dan kewajiban masing-masing akan aman,” pungkasnya. (*)