Ilustrasi penusukan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan karena ditegur saat makan

Emosi Usai Ditegur Saat Makan, Paman Tusuk Keponakan dengan Pisau

Posted on 2026-09-22 16:06:23 dibaca 97 kali

JAMBI - Seorang pria berinisial R (30) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, O.A.E (28), di kawasan RT 10, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kanan setelah diduga diserang menggunakan sebilah pisau. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang makan di rumahnya.

Saat itu, R datang ke rumah korban. Setelah tiba, pelaku kemudian mandi. Usai mandi, R kembali bergabung dan ikut makan bersama korban.

Namun, ketika sedang makan, korban menegur pelaku karena makanan yang disantapnya berserakan. Teguran tersebut diduga membuat pelaku tersulut emosi.

Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh korban. Setelah itu, R mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar.

BACA JUGA:Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Sungaipenuh, Sekolah Diminta Siapkan Pembelajaran Daring

Dengan membawa pisau tersebut, pelaku kemudian mendatangi korban dan menusukkan senjata tajam itu ke bagian lengan kanan korban. Usai melakukan aksinya, R langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka kemudian meminta pertolongan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Danau Teluk.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Danau Teluk, Iptu Hendra MT Situmeang mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. "Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar," ujar Hendra.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, Ipda KGS Ali menjelaskan bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan keponakan. Penganiayaan tersebut terjadi diduga dipicu oleh rasa marah pelaku setelah mendapat teguran dari korban saat makan. "Korban ini keponakan pelaku, pelaku marah karena ditegur, karena pelaku makannya berserakan," kata Ali.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan R pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu lembar Visum Et Repertum sebagai barang bukti. Sementara pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx